Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

detik24.id dalam menjalankan kegiatan jurnalistik berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kode etik ini menjadi landasan moral dan profesional bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, dan kontributor detik24.id.

1. Independensi dan Profesionalisme

Wartawan detik24.id bersikap independen, tidak memihak, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, kelompok, maupun tekanan pihak mana pun. Setiap pemberitaan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.

2. Akurasi dan Verifikasi

Setiap informasi yang disajikan harus melalui proses verifikasi yang layak dan disampaikan secara akurat. detik24.id menghindari penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi atau bersifat spekulatif.

3. Keberimbangan dan Hak Jawab

detik24.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak terkait untuk menyampaikan pendapatnya. Hak jawab dan hak koreksi dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Tidak Menghakimi

Wartawan detik24.id tidak menghakimi atau menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah menjadi prinsip utama dalam setiap pemberitaan.

5. Menghormati Privasi dan Martabat

detik24.id menghormati hak privasi, martabat, dan kehormatan individu. Identitas korban kejahatan seksual, anak, serta pihak-pihak yang dilindungi undang-undang tidak dipublikasikan.

6. Larangan Penyalahgunaan Profesi

Wartawan detik24.id dilarang menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap, imbalan, atau fasilitas yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan.

7. Bahasa dan Konten

Setiap berita disajikan dengan bahasa yang santun, jelas, dan tidak mengandung unsur fitnah, kebencian, diskriminasi, pornografi, atau kekerasan yang berlebihan.

8. Tanggung Jawab Koreksi

Apabila terjadi kesalahan dalam pemberitaan, detik24.id wajib melakukan koreksi, klarifikasi, atau ralat secara terbuka dan proporsional.

9. Arsip dan Kepentingan Publik

Berita yang telah dipublikasikan merupakan bagian dari arsip informasi publik. Perubahan atau penyesuaian konten hanya dilakukan berdasarkan kepentingan publik, etika jurnalistik, dan ketentuan hukum yang berlaku.

10. Kepatuhan terhadap Hukum

Seluruh kegiatan jurnalistik detik24.id dilaksanakan dengan mematuhi Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan perundang – undangan lainnya yang berlaku.

expand_less