DOSA BESAR DI BALIK PERUBAHAN TATA RUANG: GMPB DESAK KAJI ULANG PERDA RTRW KABUPATEN BOGOR NOMOR 1 TAHUN 2024
- account_circle admindetik24
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar

BOGOR,DETIK24.ID – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) menyoroti persoalan perubahan tata ruang di wilayah Kabupaten Bogor yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah,( 6/11/26.)
GMPB mendesak agar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dikaji kembali secara terbuka, transparan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
GMPB mempertanyakan sejauh mana perubahan peruntukan tata ruang telah dilakukan di Kabupaten Bogor. Berapa banyak kawasan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai kawasan lindung, daerah resapan air, ruang terbuka hijau, kawasan pertanian, maupun kawasan dengan fungsi ekologis lainnya, yang kemudian mengalami perubahan peruntukan?
Salah satu wilayah yang perlu menjadi perhatian dan dikaji secara serius adalah kawasan Summarecon Bogor. GMPB mendorong pemerintah daerah membuka informasi mengenai perbandingan tata ruang sebelum dan sesudah adanya pengembangan kawasan tersebut. Apakah terdapat perubahan peruntukan ruang? Bagaimana proses perubahannya? Apa dasar kajian teknis, lingkungan, dan kebijakan yang menjadi landasannya?
Bagi GMPB, pembangunan tidak boleh hanya dilihat dari nilai investasi dan pertumbuhan ekonomi semata. Ada aspek keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, daya dukung wilayah, serta risiko bencana yang wajib menjadi pertimbangan utama.
“Merubah tata ruang demi kepentingan segelintir orang, tanpa mempertimbangkan keselamatan rakyat dan keseimbangan alam, bukan sekadar persoalan kebijakan. Ketika kepentingan ekonomi mengalahkan kepentingan lingkungan dan masyarakat, maka yang dipertaruhkan adalah masa depan generasi mendatang.”
GMPB menilai perubahan tata ruang yang tidak didasarkan pada kajian komprehensif berpotensi menimbulkan dampak serius. Ketika kawasan hijau berubah menjadi beton, daerah resapan air menjadi bangunan, bukit dikeruk untuk kepentingan pembangunan, dan ruang sungai mengalami penyempitan, maka risiko banjir, longsor, berkurangnya ketersediaan air tanah, hingga kerusakan ekosistem harus menjadi perhatian bersama.
Yang menjadi persoalan mendasar adalah pihak yang memperoleh keuntungan dari pembangunan belum tentu menjadi pihak yang menanggung dampak kerusakan lingkungan. Masyarakat sekitar justru berpotensi menghadapi risiko bencana, kehilangan ruang hidup, serta menurunnya kualitas lingkungan.
Atas dasar itu, GMPB menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor:
1. Mengkaji kembali Perda Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW, khususnya terhadap perubahan peruntukan ruang yang berpotensi mengancam fungsi ekologis dan keselamatan masyarakat.
2. Membuka informasi secara transparan mengenai peta tata ruang sebelum dan sesudah perubahan peruntukan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
3. Menjelaskan dasar hukum, kajian teknis, kajian lingkungan, serta proses persetujuan terhadap setiap perubahan peruntukan tata ruang.
4. Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengembangan kawasan Summarecon Bogor, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW dan RDTR yang berlaku.
5. Melibatkan masyarakat, akademisi, organisasi lingkungan, serta elemen mahasiswa dan pemuda dalam proses evaluasi kebijakan tata ruang.
6. Menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
GMPB menegaskan bahwa pembangunan merupakan bagian dari kebutuhan daerah, tetapi pembangunan tidak boleh mengorbankan keseimbangan alam dan keselamatan masyarakat.
Jangan sampai Kabupaten Bogor hanya mewariskan gedung-gedung megah kepada generasi berikutnya, tetapi meninggalkan kerusakan lingkungan, krisis air, banjir, dan ancaman bencana.
Tata ruang bukan sekadar garis dan warna di atas peta. Tata ruang menentukan bagaimana masyarakat hidup, bagaimana alam dipertahankan, dan bagaimana masa depan daerah diwariskan.
GMPB akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor serta mendorong keterbukaan informasi publik demi memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
GMPB (GERAKAN MAHASISWA DAN PEMUDA BOGOR)
“Selamatkan Ruang Hidup, Jaga Alam, Kawal Kebijakan Publik.”
- Penulis: admindetik24





Saat ini belum ada komentar