Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » DOSA BESAR DI BALIK PERUBAHAN TATA RUANG: GMPB DESAK KAJI ULANG PERDA RTRW KABUPATEN BOGOR NOMOR 1 TAHUN 2024

DOSA BESAR DI BALIK PERUBAHAN TATA RUANG: GMPB DESAK KAJI ULANG PERDA RTRW KABUPATEN BOGOR NOMOR 1 TAHUN 2024

  • account_circle admindetik24
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

BOGOR,DETIK24.ID – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) menyoroti persoalan perubahan tata ruang di wilayah Kabupaten Bogor yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah,( 6/11/26.)

GMPB mendesak agar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dikaji kembali secara terbuka, transparan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

GMPB mempertanyakan sejauh mana perubahan peruntukan tata ruang telah dilakukan di Kabupaten Bogor. Berapa banyak kawasan yang sebelumnya diperuntukkan sebagai kawasan lindung, daerah resapan air, ruang terbuka hijau, kawasan pertanian, maupun kawasan dengan fungsi ekologis lainnya, yang kemudian mengalami perubahan peruntukan?

Salah satu wilayah yang perlu menjadi perhatian dan dikaji secara serius adalah kawasan Summarecon Bogor. GMPB mendorong pemerintah daerah membuka informasi mengenai perbandingan tata ruang sebelum dan sesudah adanya pengembangan kawasan tersebut. Apakah terdapat perubahan peruntukan ruang? Bagaimana proses perubahannya? Apa dasar kajian teknis, lingkungan, dan kebijakan yang menjadi landasannya?

Bagi GMPB, pembangunan tidak boleh hanya dilihat dari nilai investasi dan pertumbuhan ekonomi semata. Ada aspek keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, daya dukung wilayah, serta risiko bencana yang wajib menjadi pertimbangan utama.

“Merubah tata ruang demi kepentingan segelintir orang, tanpa mempertimbangkan keselamatan rakyat dan keseimbangan alam, bukan sekadar persoalan kebijakan. Ketika kepentingan ekonomi mengalahkan kepentingan lingkungan dan masyarakat, maka yang dipertaruhkan adalah masa depan generasi mendatang.”

GMPB menilai perubahan tata ruang yang tidak didasarkan pada kajian komprehensif berpotensi menimbulkan dampak serius. Ketika kawasan hijau berubah menjadi beton, daerah resapan air menjadi bangunan, bukit dikeruk untuk kepentingan pembangunan, dan ruang sungai mengalami penyempitan, maka risiko banjir, longsor, berkurangnya ketersediaan air tanah, hingga kerusakan ekosistem harus menjadi perhatian bersama.

Yang menjadi persoalan mendasar adalah pihak yang memperoleh keuntungan dari pembangunan belum tentu menjadi pihak yang menanggung dampak kerusakan lingkungan. Masyarakat sekitar justru berpotensi menghadapi risiko bencana, kehilangan ruang hidup, serta menurunnya kualitas lingkungan.

Atas dasar itu, GMPB menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor:

1. Mengkaji kembali Perda Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW, khususnya terhadap perubahan peruntukan ruang yang berpotensi mengancam fungsi ekologis dan keselamatan masyarakat.
2. Membuka informasi secara transparan mengenai peta tata ruang sebelum dan sesudah perubahan peruntukan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
3. Menjelaskan dasar hukum, kajian teknis, kajian lingkungan, serta proses persetujuan terhadap setiap perubahan peruntukan tata ruang.
4. Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengembangan kawasan Summarecon Bogor, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW dan RDTR yang berlaku.
5. Melibatkan masyarakat, akademisi, organisasi lingkungan, serta elemen mahasiswa dan pemuda dalam proses evaluasi kebijakan tata ruang.
6. Menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

GMPB menegaskan bahwa pembangunan merupakan bagian dari kebutuhan daerah, tetapi pembangunan tidak boleh mengorbankan keseimbangan alam dan keselamatan masyarakat.

Jangan sampai Kabupaten Bogor hanya mewariskan gedung-gedung megah kepada generasi berikutnya, tetapi meninggalkan kerusakan lingkungan, krisis air, banjir, dan ancaman bencana.

Tata ruang bukan sekadar garis dan warna di atas peta. Tata ruang menentukan bagaimana masyarakat hidup, bagaimana alam dipertahankan, dan bagaimana masa depan daerah diwariskan.

GMPB akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor serta mendorong keterbukaan informasi publik demi memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.

GMPB (GERAKAN MAHASISWA DAN PEMUDA BOGOR)

“Selamatkan Ruang Hidup, Jaga Alam, Kawal Kebijakan Publik.”

  • Penulis: admindetik24

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Jabar Ajak Satpam Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan dalam Ngariung Sauyunan Jaga Lembur, Pada HUT Satpam ke-45

    Kapolda Jabar Ajak Satpam Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan dalam Ngariung Sauyunan Jaga Lembur, Pada HUT Satpam ke-45

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Bandung = Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., mengajak seluruh anggota Satuan Pengamanan (Satpam) untuk terus memperkuat sinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Ngariung Bareng Kapolda Jabar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Satpam ke-45 yang digelar di Taman Hutan […]

  • Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi

    Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Jakarta — Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi dengan menggunakan senjata api dan melukai seorang warga di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Tiga pelaku telah berhasil diamankan di lokasi berbeda, yakni Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta Barat. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan ini merupakan wujud nyata kehadiran […]

  • Pengeroyokan Advokat di Bandung, Ini  Kata Law Firm Ratakan & Partner

    Pengeroyokan Advokat di Bandung, Ini Kata Law Firm Ratakan & Partner

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 1.012
    • 0Komentar

    BANDUNG, DETIK24.ID — Dunia penegakan hukum kembali diguncang. Seorang advokat, Aroli Ndraha, S.H., C.MDF, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh belasan orang saat menjalankan tugas profesinya di Kabupaten Bandung. Insiden berdarah ini memantik kecaman keras dari tim kuasa hukum Law Firm Ratakan & Partners, yang menilai peristiwa tersebut sebagai ancaman nyata terhadap supremasi hukum di Indonesia. […]

  • Manajemen SPBU KM 43 Balaraja Beri Klarifikasi, Ketum FWJI: Langkah Baik Sebagai Bentuk Kepuasan Publik

    Manajemen SPBU KM 43 Balaraja Beri Klarifikasi, Ketum FWJI: Langkah Baik Sebagai Bentuk Kepuasan Publik

    • calendar_month Sel, 3 Nov 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 5
    • 0Komentar

      KAB TANGERANG, DETIK24.ID | Manajemen SPBU 34.156.06 yang berada di rest area KM 43 Pabuaran, Kec. Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten membantah adanya tudingan tidak menjalankan Standar Operasional Perusahaan (SOP). Hal tersebut terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU tersebut. Selain itu, SPBU tersebut juga dituding melanggar SOP […]

  • Polsek Babakan Madang Bersama Poktan Pancar Harapan Panen Jagung 

    Polsek Babakan Madang Bersama Poktan Pancar Harapan Panen Jagung 

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 178
    • 0Komentar

    BABAKAN MADANG ,DETIK24.ID- Panen jagung hibrida yang perdana hasilkan kualitas unggul kerja sama Polsek Babakan Madang Polres Bogor bersama Kelompok Tani (Poktan) Pancar Harapan Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang.   Pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2026, di wilayah Desa Karang Tengah sedang melaksanakan kegiatan Panen Jagung Hibrida dalam program ketahanan pangan yang dilaksanakan […]

  • Apresiasi Pengangkatan Dr. Kuntadi sebagai Jampidsus, Presiden KPN Berdaulat Siap Dukung Penguatan Pemberantasan Korupsi

    Apresiasi Pengangkatan Dr. Kuntadi sebagai Jampidsus, Presiden KPN Berdaulat Siap Dukung Penguatan Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month Rab, 22 Jul 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 152
    • 0Komentar

    JAKARTA, DETIK24.ID – Presiden Republik Indonesia telah menunjuk Dr. Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Atas pengangkatan tersebut, Presiden Komite Pengacara Nusantara Berdaulat (KPN Berdaulat), Dr. Rahmad Lubis, S.H., M.H., C.IQA., menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Dr. Kuntadi untuk memimpin penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus. […]

expand_less