Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pengeroyokan Advokat di Bandung, Ini Kata Law Firm Ratakan & Partner

Pengeroyokan Advokat di Bandung, Ini Kata Law Firm Ratakan & Partner

  • account_circle admindetik24
  • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
  • visibility 728
  • comment 0 komentar

BANDUNG, DETIK24.ID — Dunia penegakan hukum kembali diguncang. Seorang advokat, Aroli Ndraha, S.H., C.MDF, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh belasan orang saat menjalankan tugas profesinya di Kabupaten Bandung. Insiden berdarah ini memantik kecaman keras dari tim kuasa hukum Law Firm Ratakan & Partners, yang menilai peristiwa tersebut sebagai ancaman nyata terhadap supremasi hukum di Indonesia.

 

Direktur Law Firm Ratakan & Partners, Benny, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman tegas atas tindakan kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa serangan terhadap advokat bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pelecehan terhadap sistem hukum itu sendiri.

 

“Ini bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai independensi profesi advokat dan wibawa penegakan hukum. Negara ini adalah negara hukum tidak boleh ada ruang bagi tindakan brutal seperti ini,” tegas Benny saat ditemui awak media.

 

Menurutnya, semua pihak seharusnya menjunjung tinggi hukum dan mengedepankan komunikasi yang santun. Ia menilai tindakan kekerasan yang terjadi justru mencerminkan kegagalan dalam menghormati proses hukum yang sah.

 

Kronologi: Dari Dugaan Penyekapan Berujung Kekerasan Massal

 

Peristiwa bermula di sebuah rumah di kawasan Komplek Gading Tutuka 2, Blok K9A No.20, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, yang diduga menjadi lokasi tindak pidana penyekapan dan pemerasan terhadap seorang karyawan oleh pemilik rumah.

 

Saat aparat kepolisian bersama kuasa hukum korban mendatangi lokasi untuk melakukan penjemputan terhadap korban dugaan penyekapan, situasi memanas. Pemilik rumah diduga telah mengumpulkan puluhan orang, termasuk oknum pengacara, yang kemudian berusaha menghalangi proses hukum.

 

Ketegangan pun tak terhindarkan. Dalam situasi yang semakin tidak terkendali, advokat Aroli Ndraha justru menjadi sasaran pengeroyokan oleh massa, hingga mengalami luka berat di sekujur tubuhnya.

 

Polisi Bergerak Cepat, 7 Tersangka Diamankan

 

Tim kuasa hukum korban, melalui Fareso Ndraha, S.H., M.H, mengapresiasi langkah cepat jajaran Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Cangkuang yang langsung turun ke lokasi.

 

“Dalam hitungan jam, polisi telah memeriksa sekitar 15 orang saksi dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ini langkah cepat yang patut diapresiasi,” ujar Fareso.

 

Meski demikian, pihaknya mendesak kepolisian untuk terus memburu pelaku lain yang diduga masih buron serta mengungkap aktor intelektual di balik insiden ini.

 

Dugaan Keterlibatan Aktor Intelektual

 

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Melky Saro B. Zebua, S.H., menilai bahwa insiden ini tidak terjadi secara spontan. Ia menduga adanya peran kuat pihak tertentu yang memicu konflik.

 

“Kami menduga pemilik rumah memiliki peran penting sebagai pemicu, bahkan berpotensi sebagai aktor intelektual di balik pengeroyokan ini. Hal ini harus didalami secara serius oleh penyidik,” tegasnya.

 

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

 

Sementara itu, Notarius Halawa, S.H., C.PLA, menegaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan pasal berat sesuai ketentuan hukum terbaru.

 

“Para tersangka terancam dijerat Pasal 262 ayat (3) KUHP dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya bisa di atas 7 hingga 9 tahun penjara,” jelasnya.

 

Kondisi Korban Mulai Membaik

 

Hingga saat ini, korban yang sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka berat dan trauma, dilaporkan mulai menunjukkan kondisi yang membaik. Namun, proses pemulihan masih terus berlangsung.

 

Desakan: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

 

Law Firm Ratakan & Partners menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan.

 

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual harus diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Benny.

(TP/Red)

  • Penulis: admindetik24

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serah Terima Jabatan Dua Posisi Penting di BRIMOB I Berjalan Lancar, Dipimpin Brigjen Anang Sumpena

    Serah Terima Jabatan Dua Posisi Penting di BRIMOB I Berjalan Lancar, Dipimpin Brigjen Anang Sumpena

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Jakarta, 17 Januari 2026 – Pasukan Brimob I Korp Brimob Polri melaksanakan kegiatan serah terima jabatan untuk dua posisi penting, yaitu Danmen I Gegana dan Danmen I Pelopor, yang berlangsung di Mako Resimen I Gegana Pasukan Brimob I pada hari Sabtu pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang […]

  • Pilkada Langsung atau Tidak Langsung Dipersimpangan Jalan. Rektor Unadri Kupang : Jauh Lebih Penting Menjaga Kondusifitas dan Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

    Pilkada Langsung atau Tidak Langsung Dipersimpangan Jalan. Rektor Unadri Kupang : Jauh Lebih Penting Menjaga Kondusifitas dan Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Tokoh Akademisi Dr. Patrisius Kami, S.Pd, M.Hum yang kini menjabat Rektor Universitas Aryasatya Deo Muri (Unadri) Kupang angkat bicara di tengah polemik Pilkada langsung (One Man One Vote) atau Pilkada tidak langsung (Demokrasi Keterwakilan melalui DPRD).   Akademisi muda asal Kabupaten Ende ini menyebut wacana mekanisme Pilkada yang tengah menjadi sorotan publik adalah hal […]

  • Kapolsek Babakan Madang Polres Bogor Panen Jagung Bersama Petani Jagung Bojong Koneng

    Kapolsek Babakan Madang Polres Bogor Panen Jagung Bersama Petani Jagung Bojong Koneng

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 148
    • 0Komentar

    BOGOR – Kapolsek Babakan Madang Polres Bogor AKP. Trias Karso Yuliantoro bersama Petani, juga Kanit Lantas Babakan Madang Ipda Roby Saefuloh dan para Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang dengan Panit Binmas Aiptu Empud Mahfudin melaksanakan kegiatan Panen Jagung yang berlokasi di Kampung Gunung Batu Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor. Senin, 16/02/2026). Kegiatan ini […]

  • Beroperasi TANPA ijin Korea Healthy Life (KHL) Pabuaran jadi sorotan publik

    Beroperasi TANPA ijin Korea Healthy Life (KHL) Pabuaran jadi sorotan publik

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 99
    • 0Komentar

    CIBINONG,DETIK24.ID  – || Aktivitas layanan yang sudah beroperasi kurang lebih selama dua (2) tahun berkedok terapi kesehatan dari Korean Healthy Life, wilayah Pabuaran, Kecamatan Cibinong, kini menjadi sorotan serius warga dan pemuka lingkungan. Hasil pantauan yang dilakukan sejak 13 Desember 2025 lalu mengungkap sejumlah pelanggaran mendasar yang berisiko membahayakan keselamatan masyarakat.26/06/26.   Berdasarkan data yang […]

  • Cek Jalur Mudik Lebaran 2026, Dirlantas Polda Jabar Tinjau Rest Area Tol Cipali di Indramayu

    Cek Jalur Mudik Lebaran 2026, Dirlantas Polda Jabar Tinjau Rest Area Tol Cipali di Indramayu

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Indramayu_Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu menerima kunjungan kerja Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Raydian Kokrosono, S.I.K., M.H., bersama jajaran, Rabu (14/1/2026). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kunjungan tersebut dilakukan untuk memeriksa kesiapan jalur mudik dan rest area Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) di wilayah hukum Polres Indramayu. […]

  • Apresiasi Pengangkatan Dr. Kuntadi sebagai Jampidsus, Presiden KPN Berdaulat Siap Dukung Penguatan Pemberantasan Korupsi

    Apresiasi Pengangkatan Dr. Kuntadi sebagai Jampidsus, Presiden KPN Berdaulat Siap Dukung Penguatan Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month Rab, 22 Jul 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 45
    • 0Komentar

    JAKARTA, DETIK24.ID – Presiden Republik Indonesia telah menunjuk Dr. Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Atas pengangkatan tersebut, Presiden Komite Pengacara Nusantara Berdaulat (KPN Berdaulat), Dr. Rahmad Lubis, S.H., M.H., C.IQA., menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Dr. Kuntadi untuk memimpin penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus. […]

expand_less