Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pengeroyokan Advokat di Bandung, Ini Kata Law Firm Ratakan & Partner

Pengeroyokan Advokat di Bandung, Ini Kata Law Firm Ratakan & Partner

  • account_circle admindetik24
  • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
  • visibility 848
  • comment 0 komentar

BANDUNG, DETIK24.ID — Dunia penegakan hukum kembali diguncang. Seorang advokat, Aroli Ndraha, S.H., C.MDF, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh belasan orang saat menjalankan tugas profesinya di Kabupaten Bandung. Insiden berdarah ini memantik kecaman keras dari tim kuasa hukum Law Firm Ratakan & Partners, yang menilai peristiwa tersebut sebagai ancaman nyata terhadap supremasi hukum di Indonesia.

 

Direktur Law Firm Ratakan & Partners, Benny, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman tegas atas tindakan kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa serangan terhadap advokat bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pelecehan terhadap sistem hukum itu sendiri.

 

“Ini bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai independensi profesi advokat dan wibawa penegakan hukum. Negara ini adalah negara hukum tidak boleh ada ruang bagi tindakan brutal seperti ini,” tegas Benny saat ditemui awak media.

 

Menurutnya, semua pihak seharusnya menjunjung tinggi hukum dan mengedepankan komunikasi yang santun. Ia menilai tindakan kekerasan yang terjadi justru mencerminkan kegagalan dalam menghormati proses hukum yang sah.

 

Kronologi: Dari Dugaan Penyekapan Berujung Kekerasan Massal

 

Peristiwa bermula di sebuah rumah di kawasan Komplek Gading Tutuka 2, Blok K9A No.20, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, yang diduga menjadi lokasi tindak pidana penyekapan dan pemerasan terhadap seorang karyawan oleh pemilik rumah.

 

Saat aparat kepolisian bersama kuasa hukum korban mendatangi lokasi untuk melakukan penjemputan terhadap korban dugaan penyekapan, situasi memanas. Pemilik rumah diduga telah mengumpulkan puluhan orang, termasuk oknum pengacara, yang kemudian berusaha menghalangi proses hukum.

 

Ketegangan pun tak terhindarkan. Dalam situasi yang semakin tidak terkendali, advokat Aroli Ndraha justru menjadi sasaran pengeroyokan oleh massa, hingga mengalami luka berat di sekujur tubuhnya.

 

Polisi Bergerak Cepat, 7 Tersangka Diamankan

 

Tim kuasa hukum korban, melalui Fareso Ndraha, S.H., M.H, mengapresiasi langkah cepat jajaran Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Cangkuang yang langsung turun ke lokasi.

 

“Dalam hitungan jam, polisi telah memeriksa sekitar 15 orang saksi dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ini langkah cepat yang patut diapresiasi,” ujar Fareso.

 

Meski demikian, pihaknya mendesak kepolisian untuk terus memburu pelaku lain yang diduga masih buron serta mengungkap aktor intelektual di balik insiden ini.

 

Dugaan Keterlibatan Aktor Intelektual

 

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Melky Saro B. Zebua, S.H., menilai bahwa insiden ini tidak terjadi secara spontan. Ia menduga adanya peran kuat pihak tertentu yang memicu konflik.

 

“Kami menduga pemilik rumah memiliki peran penting sebagai pemicu, bahkan berpotensi sebagai aktor intelektual di balik pengeroyokan ini. Hal ini harus didalami secara serius oleh penyidik,” tegasnya.

 

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

 

Sementara itu, Notarius Halawa, S.H., C.PLA, menegaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan pasal berat sesuai ketentuan hukum terbaru.

 

“Para tersangka terancam dijerat Pasal 262 ayat (3) KUHP dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya bisa di atas 7 hingga 9 tahun penjara,” jelasnya.

 

Kondisi Korban Mulai Membaik

 

Hingga saat ini, korban yang sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka berat dan trauma, dilaporkan mulai menunjukkan kondisi yang membaik. Namun, proses pemulihan masih terus berlangsung.

 

Desakan: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

 

Law Firm Ratakan & Partners menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan.

 

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual harus diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Benny.

(TP/Red)

  • Penulis: admindetik24

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Jabar Ajak Satpam Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan dalam Ngariung Sauyunan Jaga Lembur, Pada HUT Satpam ke-45

    Kapolda Jabar Ajak Satpam Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan dalam Ngariung Sauyunan Jaga Lembur, Pada HUT Satpam ke-45

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Bandung = Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., mengajak seluruh anggota Satuan Pengamanan (Satpam) untuk terus memperkuat sinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Ngariung Bareng Kapolda Jabar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Satpam ke-45 yang digelar di Taman Hutan […]

  • Kegiatan Mayor Temmy Adhytama dan jajaran berbagi Takjil menjelang buka puasa

    Kegiatan Mayor Temmy Adhytama dan jajaran berbagi Takjil menjelang buka puasa

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 212
    • 0Komentar

    DEPOK DETIK24.ID– Jajaran Anggota Kasub Kogartap 0508 yang dipimpin langsung oleh Mayor Temmy Adhytama ,S.H, M,H .di dampingi Pasmin Kapten Cba J.Sembiring membagikan takjil kepada para pengendara yang melintas di jalan Raya KSU Tirtajaya tepat nya di depan Kantor Kasub Kogartap 0508 Depok ,Kamis 26/02/2026   Temmy bersama anggotanya turun langsung ketepi jalan membagikan takjil […]

  • Babak Baru PKB OKU Baturaja:Ketua DPC Terpilih Peri Rizki Nakhodai Partai, Siap Amankan Kemenangan Pemilu

    Babak Baru PKB OKU Baturaja:Ketua DPC Terpilih Peri Rizki Nakhodai Partai, Siap Amankan Kemenangan Pemilu

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 86
    • 0Komentar

    ​BATURAJA ,DETIK24.ID – Langkah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki babak baru. Setelah melalui proses pertimbangan yang matang dari total 7 nama calon potensial yang masuk bursa, Peri Rizki akhirnya resmi dipercaya untuk memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten OKU Baturaja. ​Keputusan krusial tersebut ketok palu hari ini, […]

  • Joseph Ananta Pinora: Perwira Intel Berpengalaman dan Berilmu Tinggi

    Joseph Ananta Pinora: Perwira Intel Berpengalaman dan Berilmu Tinggi

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Bandung ,DETIK24.ID – Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora, S.I.K., M.Si di beri gelar *KSATRIA BHAYANGKARA dari Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo* merupakan salah satu perwira menengah andalan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian mendalam di bidang intelijen keamanan dan kontra-terorisme. Saat ini, ia dipercaya menjabat sebagai Direktur Intelijen Keamanan (Dir Intelkam) Polda […]

  • Bhabinkamtibmas Giat Sambangi warga

    Bhabinkamtibmas Giat Sambangi warga

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Bogor -Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di daerah hukum Polsek Megamendung, anggota Bhabinkamtibmas melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif salah satunya dengan kegiatan Sambang warga di wilayah megamendung, Selasa 10 Februari 2026.   Bertempat di Kp. Pasir Kaliki Rt 01/01 Ds. Sukamaju Kec. Megamendung Kab. Bogor, Bhabinkamtibmas Desa Sukamaju Aiptu SAEFUL […]

  • Klien Ditahan Lama, Kejari Depok Lambat Limpahkan Berkas P21

    Klien Ditahan Lama, Kejari Depok Lambat Limpahkan Berkas P21

    • calendar_month Jum, 3 Jul 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 368
    • 0Komentar

    DEPOK,DETIK24.ID  — Tim hukum dari Law Firm Ondrasi Hia & Partners menyoroti keterlambatan serius penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Depok. Berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 justru melewati batas waktu yang ditentukan undang‑undang, sementara tersangka masih terus ditahan tanpa kejelasan proses. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Polres Metro Depok sudah melimpahkan berkas perkara atas […]

expand_less