Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pengeroyokan Advokat di Bandung, Ini Kata Law Firm Ratakan & Partner

Pengeroyokan Advokat di Bandung, Ini Kata Law Firm Ratakan & Partner

  • account_circle admindetik24
  • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
  • visibility 630
  • comment 0 komentar

BANDUNG, DETIK24.ID — Dunia penegakan hukum kembali diguncang. Seorang advokat, Aroli Ndraha, S.H., C.MDF, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh belasan orang saat menjalankan tugas profesinya di Kabupaten Bandung. Insiden berdarah ini memantik kecaman keras dari tim kuasa hukum Law Firm Ratakan & Partners, yang menilai peristiwa tersebut sebagai ancaman nyata terhadap supremasi hukum di Indonesia.

 

Direktur Law Firm Ratakan & Partners, Benny, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman tegas atas tindakan kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa serangan terhadap advokat bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pelecehan terhadap sistem hukum itu sendiri.

 

“Ini bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai independensi profesi advokat dan wibawa penegakan hukum. Negara ini adalah negara hukum tidak boleh ada ruang bagi tindakan brutal seperti ini,” tegas Benny saat ditemui awak media.

 

Menurutnya, semua pihak seharusnya menjunjung tinggi hukum dan mengedepankan komunikasi yang santun. Ia menilai tindakan kekerasan yang terjadi justru mencerminkan kegagalan dalam menghormati proses hukum yang sah.

 

Kronologi: Dari Dugaan Penyekapan Berujung Kekerasan Massal

 

Peristiwa bermula di sebuah rumah di kawasan Komplek Gading Tutuka 2, Blok K9A No.20, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, yang diduga menjadi lokasi tindak pidana penyekapan dan pemerasan terhadap seorang karyawan oleh pemilik rumah.

 

Saat aparat kepolisian bersama kuasa hukum korban mendatangi lokasi untuk melakukan penjemputan terhadap korban dugaan penyekapan, situasi memanas. Pemilik rumah diduga telah mengumpulkan puluhan orang, termasuk oknum pengacara, yang kemudian berusaha menghalangi proses hukum.

 

Ketegangan pun tak terhindarkan. Dalam situasi yang semakin tidak terkendali, advokat Aroli Ndraha justru menjadi sasaran pengeroyokan oleh massa, hingga mengalami luka berat di sekujur tubuhnya.

 

Polisi Bergerak Cepat, 7 Tersangka Diamankan

 

Tim kuasa hukum korban, melalui Fareso Ndraha, S.H., M.H, mengapresiasi langkah cepat jajaran Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Cangkuang yang langsung turun ke lokasi.

 

“Dalam hitungan jam, polisi telah memeriksa sekitar 15 orang saksi dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ini langkah cepat yang patut diapresiasi,” ujar Fareso.

 

Meski demikian, pihaknya mendesak kepolisian untuk terus memburu pelaku lain yang diduga masih buron serta mengungkap aktor intelektual di balik insiden ini.

 

Dugaan Keterlibatan Aktor Intelektual

 

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Melky Saro B. Zebua, S.H., menilai bahwa insiden ini tidak terjadi secara spontan. Ia menduga adanya peran kuat pihak tertentu yang memicu konflik.

 

“Kami menduga pemilik rumah memiliki peran penting sebagai pemicu, bahkan berpotensi sebagai aktor intelektual di balik pengeroyokan ini. Hal ini harus didalami secara serius oleh penyidik,” tegasnya.

 

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

 

Sementara itu, Notarius Halawa, S.H., C.PLA, menegaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan pasal berat sesuai ketentuan hukum terbaru.

 

“Para tersangka terancam dijerat Pasal 262 ayat (3) KUHP dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya bisa di atas 7 hingga 9 tahun penjara,” jelasnya.

 

Kondisi Korban Mulai Membaik

 

Hingga saat ini, korban yang sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka berat dan trauma, dilaporkan mulai menunjukkan kondisi yang membaik. Namun, proses pemulihan masih terus berlangsung.

 

Desakan: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

 

Law Firm Ratakan & Partners menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan.

 

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual harus diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Benny.

(TP/Red)

  • Penulis: admindetik24

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Rusak Bertahun-tahun Tak Tersentuh, Kades Ngepringan Turun Langsung Protes Demi Keselamatan Warga

    Jalan Rusak Bertahun-tahun Tak Tersentuh, Kades Ngepringan Turun Langsung Protes Demi Keselamatan Warga

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Sragen — Kondisi jalan rusak parah di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, akhirnya memantik perhatian publik setelah beredarnya video Kepala Desa Ngepringan, Narso, yang secara terbuka memprotes buruknya infrastruktur jalan di wilayahnya.   Dalam video tersebut, Narso tampak memperlihatkan kondisi jalan yang berubah menjadi kubangan lumpur dan membahayakan pengguna jalan.   Narso menegaskan bahwa […]

  • Serah Terima Jabatan Dua Posisi Penting di BRIMOB I Berjalan Lancar, Dipimpin Brigjen Anang Sumpena

    Serah Terima Jabatan Dua Posisi Penting di BRIMOB I Berjalan Lancar, Dipimpin Brigjen Anang Sumpena

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jakarta, 17 Januari 2026 – Pasukan Brimob I Korp Brimob Polri melaksanakan kegiatan serah terima jabatan untuk dua posisi penting, yaitu Danmen I Gegana dan Danmen I Pelopor, yang berlangsung di Mako Resimen I Gegana Pasukan Brimob I pada hari Sabtu pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang […]

  • Bhabinkamtibmas Giat Sambangi warga

    Bhabinkamtibmas Giat Sambangi warga

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Bogor -Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di daerah hukum Polsek Megamendung, anggota Bhabinkamtibmas melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif salah satunya dengan kegiatan Sambang warga di wilayah megamendung, Selasa 10 Februari 2026.   Bertempat di Kp. Pasir Kaliki Rt 01/01 Ds. Sukamaju Kec. Megamendung Kab. Bogor, Bhabinkamtibmas Desa Sukamaju Aiptu SAEFUL […]

  • Lapas Purwodadi Lantik Pejabat Manajerial, Kepala Lapas Tekankan Inovasi Pelayanan

    Lapas Purwodadi Lantik Pejabat Manajerial, Kepala Lapas Tekankan Inovasi Pelayanan

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Grobogan – Pada Selasa, 10 Februari 2026, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial yang bertempat di Aula Ajisaka Lapas Kelas IIB Purwodadi. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berlangsung dengan tertib serta khidmat.   Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB […]

  • Sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, Siswa SIP angkatan 55 tahun 2026 pengiriman Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Bhakti Sosial

    Sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, Siswa SIP angkatan 55 tahun 2026 pengiriman Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Bhakti Sosial

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Jakarta,DETIK24.ID  = Pada hari Minggu Tanggal 15 Maret 2026 telah di laksanakan kegiatan Bhakti sosial dari Siswa SIP angkatan 55 tahun 2026 dari Pengiriman Polda Metro Jaya. Adapun kegiatan Bhakti Sosial ini sebagai wujud kepedulian dan bentuk perhatian kepada sesama warga di kota Sukabumi kepada pihak yang membutuhkan.   Pada pelaksanaan Bhakti Sosial ini Siswa […]

  • Apresiasi Pengangkatan Dr. Kuntadi sebagai Jampidsus, Presiden KPN Berdaulat Siap Dukung Penguatan Pemberantasan Korupsi

    Apresiasi Pengangkatan Dr. Kuntadi sebagai Jampidsus, Presiden KPN Berdaulat Siap Dukung Penguatan Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month 4 jam yang lalu
    • account_circle admindetik24
    • visibility 11
    • 0Komentar

    JAKARTA, DETIK24.ID – Presiden Republik Indonesia telah menunjuk Dr. Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Atas pengangkatan tersebut, Presiden Komite Pengacara Nusantara Berdaulat (KPN Berdaulat), Dr. Rahmad Lubis, S.H., M.H., C.IQA., menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Dr. Kuntadi untuk memimpin penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus. […]

expand_less