Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Polemik Relokasi Lapangan Sepak Bola KIBO Meruncing Dan Melebar Dari Mulai Dugaan Tindakan Wan Prestasi Hingga Dugaan Peralihan Hak Lahan Aset Desa 

Polemik Relokasi Lapangan Sepak Bola KIBO Meruncing Dan Melebar Dari Mulai Dugaan Tindakan Wan Prestasi Hingga Dugaan Peralihan Hak Lahan Aset Desa 

  • account_circle admindetik24
  • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
  • visibility 205
  • comment 0 komentar

Bogor,DETIK24.ID = Proses pemindahan lapangan sepakbola Kibo yang di rencanakan pindah ke kp Tegal Jambu menimbulkan polemik dan sengkarut yang berkepanjangan dari mulai dugaan beralih nya lahan aset Desa ke pihak lain sampai tindakan wan prestasi alias ingkar janji yang berpotensi timbul perbuatan melawan hukum ( PMH ) yang rentan terjadi gugatan

 

Lapangan sepakbola Kibo merupakan lapangan sepakbola yang biasa digunakan oleh tim sepakbola kp Jamakir dan tim kp Singkup, lahan lapangan sepakbola itu sendiri merupakan aset milik PT Indokordsa dan belakangan di jual ke pihak/ investor ( PT SIGMA ) beberapa bulan yang lalu, proses pemindahan lapangan di kemudian hari banyak menimbulkan polemik dari mulai dugaan adanya pengalihan lahan aset Desa Sukahati ke pihak lain yang di tengarai penuh unsur rekayasa dan menurut informasi yang beredar sudah bersertifikat atas nama seseorang pada hal seperti yang di ketahui oleh khalayak umum lahan tersebut adalah benar lahan aset Desa Sukahati .

 

Polemik dan kisruh pemindahan lapangan tidak hanya sampai di situ hal ini setelah salah seorang dengan inisial S di minta mengajukan RAB/ penawaran untuk pekerjaan pemindahan lapangan tersebut namun setelah RAB/ penawaran di sampaikan sampai tahap pencairan dana seseorang yang kebetulan juga pegiat media tersebut malah di abaikan begitu saja alias tidak di berikan hak nya sebagai pihak yang mengajukan penawaran ” betul RAB/ penawaran itu saya yang buat dan yang mengajukan atas dasar permintaan dari seseorang yang saya anggap mewakili pemdes Sukahati , ternyata di kemudian hari setelah ada pencairan dana malah ingkar janji, terjadi tindakan wan prestasi alias komitmen yang tidak di patuhi ,” demikian tutur nya

 

Perusahaan maupun perorangan yang telah mengajukan penawaran tetapi pekerjaan tidak di berikan setelah dana cair , meskipun belum ada SPK atau kontrak tertulis dapat melakukan tuntutan perbuatan melawan hukum ( PMH ) berdasarkan pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata ( KUHPERDATA )

 

Meskipun tidak ada penandatanganan kontrak tertulis tindakan mencairkan dana ( yang seharusnya di alokasikan untuk pekerjaan tersebut ) namun tidak memberikan pekerjaan kepada pihak yang telah mengajukan penawaran dapat di kualifikasi kan sebagai pelanggaran kewajiban hukum atau kesusilaan yang merugikan pihak lain

 

Pada peristiwa ini terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian ( negligence ) yakni membatalkan sepihak dari pihak pemberi kerja ke pihak yang mengajukan penawaran dan berakibat pada kerugian yang timbul akibat hilangnya potensi keuntungan dan lain lain yang seharusnya di dapat oleh pihak yang mengajukan penawaran ” bagi saya ini pelecehan dan penghinaan kalau memang seperti ini dari awal tidak usah minta saya untuk mengajukan Rab/ penawaran ” tambah keterangan S

 

Hingga berita ini ditulis S sebagai pihak yang mengajukan penawaran masih menunggu itikad baik dari pihak-pihak terkait sebelum mengambil langkah selanjutnya seperti mengirimkan surat,somasi ataupun tindakan hukum berupa pengajuan tuntutan atau gugatan atas adanya perbuatan melawan hukum ( PMH ) tersebut ” untuk langkah tersebut kita ada bukti berupa korespondensi via WhatsApp messenger maupun obrolan di darat dari mulai permintaan pengajuan penawaran sampai tahap pencairan dana nya ”

 

Sementara itu salah satu warga yang tidak mau di sebutkan nama nya menyampaikan bahwa dengan adanya kisruh relokasi lapangan sepakbola ini mudah mudahan menjadi pemantik atau pintu masuk untuk dapat menguak kebenaran dan misteri tentang adanya dugaan pengalihan hak lahan aset Desa Sukahati kepada pihak lain yang di duga di lakukan secara serampangan alias tidak ada Ruislag serta kompensasi yang secara otomatis sangat merugikan warga masyarakat Desa Sukahati

 

{Tim}

  • Penulis: admindetik24

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semangat HPN: Insan Pers Serukan Perlindungan Jurnalis dan Hentikan Kriminalisasi

    Semangat HPN: Insan Pers Serukan Perlindungan Jurnalis dan Hentikan Kriminalisasi

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Sukoharjo — Peringatan Hari Pers Nasional menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali peran strategis pers sebagai pilar demokrasi. Di tengah arus informasi yang kian dinamis, insan pers diharapkan dapat bekerja secara profesional tanpa bayang-bayang intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi.   Wakil Pimpinan Redaksi Derapkeadilan.com Khanza Haryati, yang juga pemilik media BIN.com serta Redaktur Eksklusif PT Tribun […]

  • Babak Baru PKB OKU Baturaja:Ketua DPC Terpilih Peri Rizki Nakhodai Partai, Siap Amankan Kemenangan Pemilu

    Babak Baru PKB OKU Baturaja:Ketua DPC Terpilih Peri Rizki Nakhodai Partai, Siap Amankan Kemenangan Pemilu

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 58
    • 0Komentar

    ​BATURAJA ,DETIK24.ID – Langkah politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki babak baru. Setelah melalui proses pertimbangan yang matang dari total 7 nama calon potensial yang masuk bursa, Peri Rizki akhirnya resmi dipercaya untuk memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten OKU Baturaja. ​Keputusan krusial tersebut ketok palu hari ini, […]

  • Rangkaian Kegiatan Sosial di Gelar Pada Hari Jadi IJTI Kota Depok Yang ke Empat

    Rangkaian Kegiatan Sosial di Gelar Pada Hari Jadi IJTI Kota Depok Yang ke Empat

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 103
    • 0Komentar

    DEPOK, DETIK24.ID – Memperingati hari jadinya yang ke empat, Ikatan Jurnalistik Televisa Indonesia (IJTI) Kota Depok, menggelar rangkaian kegiatan sosial dan refleksi organisasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Margo City, Depok, pada Rabu (25/2/2026).   Perayaan bertajuk “Berkah Ramadan” ini diisi dengan santunan kepada 100 anak yatim, nonton bersama, bermain, serta buka puasa bersama sebagai wujud […]

  • Pisah Sambut Kapolsek Dramaga Dari Kapolsek Lama AKP Desi Triana, SH, MH Kepada Kapolsek Baru IPTU Agripinus Montani Zalukhu,SH

    Pisah Sambut Kapolsek Dramaga Dari Kapolsek Lama AKP Desi Triana, SH, MH Kepada Kapolsek Baru IPTU Agripinus Montani Zalukhu,SH

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 170
    • 0Komentar

    BOGOR.DETIK24.ID – Acara pisah sambut Kapolsek Dramaga digelar di Kantor Polsek Dramaga Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut menandai berakhirnya masa tugas Akp Desi Triana, SH, MH dan serah terima jabatan kepada IPTU Agripinus Motani Zalukhu, SH sebagai Kapolsek Dramaga yang baru.   Akp Desi Triana, SH, MH secara resmi berpindah tugas menjadi Kapolsek Megamendung Polres Bogor […]

  • Kabapas Pati mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2026, Kakanwil Tegaskan Komitmen Kinerja dan Integritas photo_camera 1

    Kabapas Pati mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2026, Kakanwil Tegaskan Komitmen Kinerja dan Integritas

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Semarang – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pancasila Lapas Semarang, Selasa (6/1).   Acara diawali dengan pembacaan Deklarasi Janji Kinerja Pegawai yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum […]

  • Kapolda Jabar Resmikan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Untuk Anak – Anak Yatim Piatu di Kabupaten Cianjur

    Kapolda Jabar Resmikan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Untuk Anak – Anak Yatim Piatu di Kabupaten Cianjur

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Cianjur = Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan didampingi Pejabat Utama Polda Jabar bersama Komunitas Bagong Mogok melaksanakan peresmian simbolik Renovasi Rumah Tidak Layak Huni warga masyarakat di Kabupaten Cianjur, pada Jumat (16/1/2026). Rumah yang diresmikan sebelumnya dihuni oleh almarhum ayahnya, Wahyu yang meninggal dunia pada tanggal 2 Agustus 2025 dan ibunya, almarhumah Ibu Sopiah, […]

expand_less