Kode Etik Jurnalistik
detik24.id dalam menjalankan kegiatan jurnalistik berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kode etik ini menjadi landasan moral dan profesional bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, dan kontributor detik24.id.
1. Independensi dan Profesionalisme
Wartawan detik24.id bersikap independen, tidak memihak, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, kelompok, maupun tekanan pihak mana pun. Setiap pemberitaan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
2. Akurasi dan Verifikasi
Setiap informasi yang disajikan harus melalui proses verifikasi yang layak dan disampaikan secara akurat. detik24.id menghindari penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi atau bersifat spekulatif.
3. Keberimbangan dan Hak Jawab
detik24.id menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak terkait untuk menyampaikan pendapatnya. Hak jawab dan hak koreksi dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Tidak Menghakimi
Wartawan detik24.id tidak menghakimi atau menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah menjadi prinsip utama dalam setiap pemberitaan.
5. Menghormati Privasi dan Martabat
detik24.id menghormati hak privasi, martabat, dan kehormatan individu. Identitas korban kejahatan seksual, anak, serta pihak-pihak yang dilindungi undang-undang tidak dipublikasikan.
6. Larangan Penyalahgunaan Profesi
Wartawan detik24.id dilarang menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap, imbalan, atau fasilitas yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan.
7. Bahasa dan Konten
Setiap berita disajikan dengan bahasa yang santun, jelas, dan tidak mengandung unsur fitnah, kebencian, diskriminasi, pornografi, atau kekerasan yang berlebihan.
8. Tanggung Jawab Koreksi
Apabila terjadi kesalahan dalam pemberitaan, detik24.id wajib melakukan koreksi, klarifikasi, atau ralat secara terbuka dan proporsional.
9. Arsip dan Kepentingan Publik
Berita yang telah dipublikasikan merupakan bagian dari arsip informasi publik. Perubahan atau penyesuaian konten hanya dilakukan berdasarkan kepentingan publik, etika jurnalistik, dan ketentuan hukum yang berlaku.
10. Kepatuhan terhadap Hukum
Seluruh kegiatan jurnalistik detik24.id dilaksanakan dengan mematuhi Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan perundang – undangan lainnya yang berlaku.




