Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi pengelola, redaksi, wartawan, dan kontributor detik24.id dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di platform digital. Pedoman ini disusun untuk menjamin kemerdekaan pers, tanggung jawab redaksi, serta perlindungan kepentingan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten jurnalistik yang dipublikasikan melalui situs detik24.id, termasuk teks, foto, video, audio, grafis, serta bentuk konten digital lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita yang dipublikasikan detik24.id harus melalui proses verifikasi yang memadai. Dalam hal berita yang belum terverifikasi secara lengkap, redaksi wajib mencantumkan keterangan yang jelas dan melakukan pembaruan setelah data lengkap diperoleh. Prinsip keberimbangan tetap dijunjung tinggi dengan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait.
3. Pembaruan dan Koreksi Berita
detik24.id dapat melakukan pembaruan (update) terhadap berita yang telah dipublikasikan sesuai perkembangan informasi. Koreksi, ralat, dan klarifikasi dilakukan secara terbuka dan proporsional apabila ditemukan kekeliruan, tanpa menghilangkan substansi berita sebelumnya.
4. Hak Jawab dan Hak Koreksi
detik24.id melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers. Hak jawab dan hak koreksi dipublikasikan secara proporsional dan sepadan dengan berita yang dipermasalahkan.
5. Pemuatan Ulang dan Tautan Berita
Setiap pemuatan ulang atau pengutipan berita dari media lain harus mencantumkan sumber secara jelas. detik24.id juga bertanggung jawab atas konten yang diproduksi sendiri dan konten yang ditautkan apabila relevan dengan pemberitaan.
6. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
detik24.id dapat memuat konten yang dibuat oleh pengguna sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, etika, dan norma yang berlaku. Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten pengguna yang mengandung fitnah, ujaran kebencian, pornografi, kekerasan, atau pelanggaran hukum lainnya.
7. Moderasi dan Tanggung Jawab Komentar
Komentar pembaca merupakan bagian dari partisipasi publik. detik24.id berhak melakukan moderasi terhadap komentar yang melanggar hukum, etika, dan kepatutan, tanpa mengurangi kebebasan berpendapat.
8. Perlindungan Privasi
detik24.id menghormati hak privasi narasumber dan pihak-pihak yang dilindungi oleh undang-undang. Informasi pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik tidak dipublikasikan.
9. Iklan dan Konten Komersial
Setiap konten iklan, advertorial, atau kerja sama komersial disajikan secara terpisah dan diberi penanda yang jelas agar tidak menyesatkan publik serta tidak mempengaruhi independensi redaksi.
10. Arsip Berita
Berita yang telah dipublikasikan merupakan bagian dari arsip digital detik24.id. Penghapusan konten tidak dilakukan secara sepihak, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum, etika jurnalistik, dan kepentingan publik sesuai peraturan yang berlaku.
11. Keamanan Siber
detik24.id berupaya menjaga keamanan sistem dan data untuk melindungi konten jurnalistik serta informasi pengguna dari penyalahgunaan atau gangguan pihak yang tidak bertanggung jawab.
12. Kepatuhan Hukum
Pedoman Media Siber ini dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.




