Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Polemik Relokasi Lapangan Sepak Bola KIBO Meruncing Dan Melebar Dari Mulai Dugaan Tindakan Wan Prestasi Hingga Dugaan Peralihan Hak Lahan Aset Desa 

Polemik Relokasi Lapangan Sepak Bola KIBO Meruncing Dan Melebar Dari Mulai Dugaan Tindakan Wan Prestasi Hingga Dugaan Peralihan Hak Lahan Aset Desa 

  • account_circle admindetik24
  • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
  • visibility 92
  • comment 0 komentar

Bogor,DETIK24.ID = Proses pemindahan lapangan sepakbola Kibo yang di rencanakan pindah ke kp Tegal Jambu menimbulkan polemik dan sengkarut yang berkepanjangan dari mulai dugaan beralih nya lahan aset Desa ke pihak lain sampai tindakan wan prestasi alias ingkar janji yang berpotensi timbul perbuatan melawan hukum ( PMH ) yang rentan terjadi gugatan

 

Lapangan sepakbola Kibo merupakan lapangan sepakbola yang biasa digunakan oleh tim sepakbola kp Jamakir dan tim kp Singkup, lahan lapangan sepakbola itu sendiri merupakan aset milik PT Indokordsa dan belakangan di jual ke pihak/ investor ( PT SIGMA ) beberapa bulan yang lalu, proses pemindahan lapangan di kemudian hari banyak menimbulkan polemik dari mulai dugaan adanya pengalihan lahan aset Desa Sukahati ke pihak lain yang di tengarai penuh unsur rekayasa dan menurut informasi yang beredar sudah bersertifikat atas nama seseorang pada hal seperti yang di ketahui oleh khalayak umum lahan tersebut adalah benar lahan aset Desa Sukahati .

 

Polemik dan kisruh pemindahan lapangan tidak hanya sampai di situ hal ini setelah salah seorang dengan inisial S di minta mengajukan RAB/ penawaran untuk pekerjaan pemindahan lapangan tersebut namun setelah RAB/ penawaran di sampaikan sampai tahap pencairan dana seseorang yang kebetulan juga pegiat media tersebut malah di abaikan begitu saja alias tidak di berikan hak nya sebagai pihak yang mengajukan penawaran ” betul RAB/ penawaran itu saya yang buat dan yang mengajukan atas dasar permintaan dari seseorang yang saya anggap mewakili pemdes Sukahati , ternyata di kemudian hari setelah ada pencairan dana malah ingkar janji, terjadi tindakan wan prestasi alias komitmen yang tidak di patuhi ,” demikian tutur nya

 

Perusahaan maupun perorangan yang telah mengajukan penawaran tetapi pekerjaan tidak di berikan setelah dana cair , meskipun belum ada SPK atau kontrak tertulis dapat melakukan tuntutan perbuatan melawan hukum ( PMH ) berdasarkan pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata ( KUHPERDATA )

 

Meskipun tidak ada penandatanganan kontrak tertulis tindakan mencairkan dana ( yang seharusnya di alokasikan untuk pekerjaan tersebut ) namun tidak memberikan pekerjaan kepada pihak yang telah mengajukan penawaran dapat di kualifikasi kan sebagai pelanggaran kewajiban hukum atau kesusilaan yang merugikan pihak lain

 

Pada peristiwa ini terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian ( negligence ) yakni membatalkan sepihak dari pihak pemberi kerja ke pihak yang mengajukan penawaran dan berakibat pada kerugian yang timbul akibat hilangnya potensi keuntungan dan lain lain yang seharusnya di dapat oleh pihak yang mengajukan penawaran ” bagi saya ini pelecehan dan penghinaan kalau memang seperti ini dari awal tidak usah minta saya untuk mengajukan Rab/ penawaran ” tambah keterangan S

 

Hingga berita ini ditulis S sebagai pihak yang mengajukan penawaran masih menunggu itikad baik dari pihak-pihak terkait sebelum mengambil langkah selanjutnya seperti mengirimkan surat,somasi ataupun tindakan hukum berupa pengajuan tuntutan atau gugatan atas adanya perbuatan melawan hukum ( PMH ) tersebut ” untuk langkah tersebut kita ada bukti berupa korespondensi via WhatsApp messenger maupun obrolan di darat dari mulai permintaan pengajuan penawaran sampai tahap pencairan dana nya ”

 

Sementara itu salah satu warga yang tidak mau di sebutkan nama nya menyampaikan bahwa dengan adanya kisruh relokasi lapangan sepakbola ini mudah mudahan menjadi pemantik atau pintu masuk untuk dapat menguak kebenaran dan misteri tentang adanya dugaan pengalihan hak lahan aset Desa Sukahati kepada pihak lain yang di duga di lakukan secara serampangan alias tidak ada Ruislag serta kompensasi yang secara otomatis sangat merugikan warga masyarakat Desa Sukahati

 

{Tim}

  • Penulis: admindetik24

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serah Terima Jabatan Dua Posisi Penting di BRIMOB I Berjalan Lancar, Dipimpin Brigjen Anang Sumpena

    Serah Terima Jabatan Dua Posisi Penting di BRIMOB I Berjalan Lancar, Dipimpin Brigjen Anang Sumpena

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Jakarta, 17 Januari 2026 – Pasukan Brimob I Korp Brimob Polri melaksanakan kegiatan serah terima jabatan untuk dua posisi penting, yaitu Danmen I Gegana dan Danmen I Pelopor, yang berlangsung di Mako Resimen I Gegana Pasukan Brimob I pada hari Sabtu pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang […]

  • Wakapolri Serahkan Santunan Anak Yatim dan Bansos di SMA Kemala Taruna Bhayangkara Bogor

    Wakapolri Serahkan Santunan Anak Yatim dan Bansos di SMA Kemala Taruna Bhayangkara Bogor

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    BOGOR – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., melaksanakan kunjungan kerja ke SMA Kemala Taruna Bhayangkara yang berlokasi di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Senin (12/1/2026). Kunjungan kerja tersebut dirangkaikan dengan kegiatan penyerahan santunan kepada anak yatim serta bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat […]

  • Pengeroyokan Advokat di Bandung, Ini  Kata Law Firm Ratakan & Partner

    Pengeroyokan Advokat di Bandung, Ini Kata Law Firm Ratakan & Partner

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 264
    • 0Komentar

    BANDUNG, DETIK24.ID — Dunia penegakan hukum kembali diguncang. Seorang advokat, Aroli Ndraha, S.H., C.MDF, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh belasan orang saat menjalankan tugas profesinya di Kabupaten Bandung. Insiden berdarah ini memantik kecaman keras dari tim kuasa hukum Law Firm Ratakan & Partners, yang menilai peristiwa tersebut sebagai ancaman nyata terhadap supremasi hukum di Indonesia. […]

  • Kapolda Jabar Resmikan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Untuk Anak – Anak Yatim Piatu di Kabupaten Cianjur

    Kapolda Jabar Resmikan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Untuk Anak – Anak Yatim Piatu di Kabupaten Cianjur

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Cianjur = Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan didampingi Pejabat Utama Polda Jabar bersama Komunitas Bagong Mogok melaksanakan peresmian simbolik Renovasi Rumah Tidak Layak Huni warga masyarakat di Kabupaten Cianjur, pada Jumat (16/1/2026). Rumah yang diresmikan sebelumnya dihuni oleh almarhum ayahnya, Wahyu yang meninggal dunia pada tanggal 2 Agustus 2025 dan ibunya, almarhumah Ibu Sopiah, […]

  • Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen

    Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    BOGOR — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo meninjau langsung progres pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara (SMA KTB) di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Senin (12/1/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan perlengkapan masjid secara simbolis kepada pengelola sekolah. Dalam doorstop kepada awak media, Wakapolri menyampaikan bahwa pembangunan SMA KTB […]

  • Sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, Siswa SIP angkatan 55 tahun 2026 pengiriman Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Bhakti Sosial

    Sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, Siswa SIP angkatan 55 tahun 2026 pengiriman Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Bhakti Sosial

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Jakarta,DETIK24.ID  = Pada hari Minggu Tanggal 15 Maret 2026 telah di laksanakan kegiatan Bhakti sosial dari Siswa SIP angkatan 55 tahun 2026 dari Pengiriman Polda Metro Jaya. Adapun kegiatan Bhakti Sosial ini sebagai wujud kepedulian dan bentuk perhatian kepada sesama warga di kota Sukabumi kepada pihak yang membutuhkan.   Pada pelaksanaan Bhakti Sosial ini Siswa […]

expand_less