Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Polemik Relokasi Lapangan Sepak Bola KIBO Meruncing Dan Melebar Dari Mulai Dugaan Tindakan Wan Prestasi Hingga Dugaan Peralihan Hak Lahan Aset Desa 

Polemik Relokasi Lapangan Sepak Bola KIBO Meruncing Dan Melebar Dari Mulai Dugaan Tindakan Wan Prestasi Hingga Dugaan Peralihan Hak Lahan Aset Desa 

  • account_circle admindetik24
  • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
  • visibility 256
  • comment 0 komentar

Bogor,DETIK24.ID = Proses pemindahan lapangan sepakbola Kibo yang di rencanakan pindah ke kp Tegal Jambu menimbulkan polemik dan sengkarut yang berkepanjangan dari mulai dugaan beralih nya lahan aset Desa ke pihak lain sampai tindakan wan prestasi alias ingkar janji yang berpotensi timbul perbuatan melawan hukum ( PMH ) yang rentan terjadi gugatan

 

Lapangan sepakbola Kibo merupakan lapangan sepakbola yang biasa digunakan oleh tim sepakbola kp Jamakir dan tim kp Singkup, lahan lapangan sepakbola itu sendiri merupakan aset milik PT Indokordsa dan belakangan di jual ke pihak/ investor ( PT SIGMA ) beberapa bulan yang lalu, proses pemindahan lapangan di kemudian hari banyak menimbulkan polemik dari mulai dugaan adanya pengalihan lahan aset Desa Sukahati ke pihak lain yang di tengarai penuh unsur rekayasa dan menurut informasi yang beredar sudah bersertifikat atas nama seseorang pada hal seperti yang di ketahui oleh khalayak umum lahan tersebut adalah benar lahan aset Desa Sukahati .

 

Polemik dan kisruh pemindahan lapangan tidak hanya sampai di situ hal ini setelah salah seorang dengan inisial S di minta mengajukan RAB/ penawaran untuk pekerjaan pemindahan lapangan tersebut namun setelah RAB/ penawaran di sampaikan sampai tahap pencairan dana seseorang yang kebetulan juga pegiat media tersebut malah di abaikan begitu saja alias tidak di berikan hak nya sebagai pihak yang mengajukan penawaran ” betul RAB/ penawaran itu saya yang buat dan yang mengajukan atas dasar permintaan dari seseorang yang saya anggap mewakili pemdes Sukahati , ternyata di kemudian hari setelah ada pencairan dana malah ingkar janji, terjadi tindakan wan prestasi alias komitmen yang tidak di patuhi ,” demikian tutur nya

 

Perusahaan maupun perorangan yang telah mengajukan penawaran tetapi pekerjaan tidak di berikan setelah dana cair , meskipun belum ada SPK atau kontrak tertulis dapat melakukan tuntutan perbuatan melawan hukum ( PMH ) berdasarkan pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata ( KUHPERDATA )

 

Meskipun tidak ada penandatanganan kontrak tertulis tindakan mencairkan dana ( yang seharusnya di alokasikan untuk pekerjaan tersebut ) namun tidak memberikan pekerjaan kepada pihak yang telah mengajukan penawaran dapat di kualifikasi kan sebagai pelanggaran kewajiban hukum atau kesusilaan yang merugikan pihak lain

 

Pada peristiwa ini terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian ( negligence ) yakni membatalkan sepihak dari pihak pemberi kerja ke pihak yang mengajukan penawaran dan berakibat pada kerugian yang timbul akibat hilangnya potensi keuntungan dan lain lain yang seharusnya di dapat oleh pihak yang mengajukan penawaran ” bagi saya ini pelecehan dan penghinaan kalau memang seperti ini dari awal tidak usah minta saya untuk mengajukan Rab/ penawaran ” tambah keterangan S

 

Hingga berita ini ditulis S sebagai pihak yang mengajukan penawaran masih menunggu itikad baik dari pihak-pihak terkait sebelum mengambil langkah selanjutnya seperti mengirimkan surat,somasi ataupun tindakan hukum berupa pengajuan tuntutan atau gugatan atas adanya perbuatan melawan hukum ( PMH ) tersebut ” untuk langkah tersebut kita ada bukti berupa korespondensi via WhatsApp messenger maupun obrolan di darat dari mulai permintaan pengajuan penawaran sampai tahap pencairan dana nya ”

 

Sementara itu salah satu warga yang tidak mau di sebutkan nama nya menyampaikan bahwa dengan adanya kisruh relokasi lapangan sepakbola ini mudah mudahan menjadi pemantik atau pintu masuk untuk dapat menguak kebenaran dan misteri tentang adanya dugaan pengalihan hak lahan aset Desa Sukahati kepada pihak lain yang di duga di lakukan secara serampangan alias tidak ada Ruislag serta kompensasi yang secara otomatis sangat merugikan warga masyarakat Desa Sukahati

 

{Tim}

  • Penulis: admindetik24

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Beroperasi TANPA ijin Korea Healthy Life (KHL) Pabuaran jadi sorotan publik

    Beroperasi TANPA ijin Korea Healthy Life (KHL) Pabuaran jadi sorotan publik

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 134
    • 0Komentar

    CIBINONG,DETIK24.ID  – || Aktivitas layanan yang sudah beroperasi kurang lebih selama dua (2) tahun berkedok terapi kesehatan dari Korean Healthy Life, wilayah Pabuaran, Kecamatan Cibinong, kini menjadi sorotan serius warga dan pemuka lingkungan. Hasil pantauan yang dilakukan sejak 13 Desember 2025 lalu mengungkap sejumlah pelanggaran mendasar yang berisiko membahayakan keselamatan masyarakat.26/06/26.   Berdasarkan data yang […]

  • Pisah Sambut Kapolsek Dramaga Dari Kapolsek Lama AKP Desi Triana, SH, MH Kepada Kapolsek Baru IPTU Agripinus Montani Zalukhu,SH

    Pisah Sambut Kapolsek Dramaga Dari Kapolsek Lama AKP Desi Triana, SH, MH Kepada Kapolsek Baru IPTU Agripinus Montani Zalukhu,SH

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 207
    • 0Komentar

    BOGOR.DETIK24.ID – Acara pisah sambut Kapolsek Dramaga digelar di Kantor Polsek Dramaga Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut menandai berakhirnya masa tugas Akp Desi Triana, SH, MH dan serah terima jabatan kepada IPTU Agripinus Motani Zalukhu, SH sebagai Kapolsek Dramaga yang baru.   Akp Desi Triana, SH, MH secara resmi berpindah tugas menjadi Kapolsek Megamendung Polres Bogor […]

  • Polda Jabar dan Perhutani Perkuat Sinergi Pelestarian Hutan serta Ketahanan Pangan

    Polda Jabar dan Perhutani Perkuat Sinergi Pelestarian Hutan serta Ketahanan Pangan

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Bandung = Polda Jawa Barat menerima audiensi dari Perhutani dalam rangka memperkuat sinergi pelestarian hutan, penegakan hukum, serta dukungan terhadap program ketahanan pangan. Audiensi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas sektor antara Polri dan Perhutani.   Audiensi tersebut dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026) bertempat di Ruang Courtesy Call Kapolda Jawa Barat […]

  • Pengeroyokan Advokat di Bandung, Ini  Kata Law Firm Ratakan & Partner

    Pengeroyokan Advokat di Bandung, Ini Kata Law Firm Ratakan & Partner

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 848
    • 0Komentar

    BANDUNG, DETIK24.ID — Dunia penegakan hukum kembali diguncang. Seorang advokat, Aroli Ndraha, S.H., C.MDF, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh belasan orang saat menjalankan tugas profesinya di Kabupaten Bandung. Insiden berdarah ini memantik kecaman keras dari tim kuasa hukum Law Firm Ratakan & Partners, yang menilai peristiwa tersebut sebagai ancaman nyata terhadap supremasi hukum di Indonesia. […]

  • Tagih Hutang hingga Duel Maut di Pasar Cibinong, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi 

    Tagih Hutang hingga Duel Maut di Pasar Cibinong, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi 

    • calendar_month Rab, 26 Agu 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 49
    • 0Komentar

    CIBINONG,DETIK24.ID – Apresiasi terhadap tim gabungan Tim Reskrim Polsek Cibinong bersama Tim Resmob Polres Bogor berhasil menangkap dan mengamankan saudara YS (47) pelaku pembacokan terhadap korban SH (55) dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.   Menurut polisi, peristiwa ini terjadi pada Rabu (26/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP […]

  • Kegiatan Mayor Temmy Adhytama dan jajaran berbagi Takjil menjelang buka puasa

    Kegiatan Mayor Temmy Adhytama dan jajaran berbagi Takjil menjelang buka puasa

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 213
    • 0Komentar

    DEPOK DETIK24.ID– Jajaran Anggota Kasub Kogartap 0508 yang dipimpin langsung oleh Mayor Temmy Adhytama ,S.H, M,H .di dampingi Pasmin Kapten Cba J.Sembiring membagikan takjil kepada para pengendara yang melintas di jalan Raya KSU Tirtajaya tepat nya di depan Kantor Kasub Kogartap 0508 Depok ,Kamis 26/02/2026   Temmy bersama anggotanya turun langsung ketepi jalan membagikan takjil […]

expand_less