Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Polemik Relokasi Lapangan Sepak Bola KIBO Meruncing Dan Melebar Dari Mulai Dugaan Tindakan Wan Prestasi Hingga Dugaan Peralihan Hak Lahan Aset Desa 

Polemik Relokasi Lapangan Sepak Bola KIBO Meruncing Dan Melebar Dari Mulai Dugaan Tindakan Wan Prestasi Hingga Dugaan Peralihan Hak Lahan Aset Desa 

  • account_circle admindetik24
  • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
  • visibility 179
  • comment 0 komentar

Bogor,DETIK24.ID = Proses pemindahan lapangan sepakbola Kibo yang di rencanakan pindah ke kp Tegal Jambu menimbulkan polemik dan sengkarut yang berkepanjangan dari mulai dugaan beralih nya lahan aset Desa ke pihak lain sampai tindakan wan prestasi alias ingkar janji yang berpotensi timbul perbuatan melawan hukum ( PMH ) yang rentan terjadi gugatan

 

Lapangan sepakbola Kibo merupakan lapangan sepakbola yang biasa digunakan oleh tim sepakbola kp Jamakir dan tim kp Singkup, lahan lapangan sepakbola itu sendiri merupakan aset milik PT Indokordsa dan belakangan di jual ke pihak/ investor ( PT SIGMA ) beberapa bulan yang lalu, proses pemindahan lapangan di kemudian hari banyak menimbulkan polemik dari mulai dugaan adanya pengalihan lahan aset Desa Sukahati ke pihak lain yang di tengarai penuh unsur rekayasa dan menurut informasi yang beredar sudah bersertifikat atas nama seseorang pada hal seperti yang di ketahui oleh khalayak umum lahan tersebut adalah benar lahan aset Desa Sukahati .

 

Polemik dan kisruh pemindahan lapangan tidak hanya sampai di situ hal ini setelah salah seorang dengan inisial S di minta mengajukan RAB/ penawaran untuk pekerjaan pemindahan lapangan tersebut namun setelah RAB/ penawaran di sampaikan sampai tahap pencairan dana seseorang yang kebetulan juga pegiat media tersebut malah di abaikan begitu saja alias tidak di berikan hak nya sebagai pihak yang mengajukan penawaran ” betul RAB/ penawaran itu saya yang buat dan yang mengajukan atas dasar permintaan dari seseorang yang saya anggap mewakili pemdes Sukahati , ternyata di kemudian hari setelah ada pencairan dana malah ingkar janji, terjadi tindakan wan prestasi alias komitmen yang tidak di patuhi ,” demikian tutur nya

 

Perusahaan maupun perorangan yang telah mengajukan penawaran tetapi pekerjaan tidak di berikan setelah dana cair , meskipun belum ada SPK atau kontrak tertulis dapat melakukan tuntutan perbuatan melawan hukum ( PMH ) berdasarkan pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata ( KUHPERDATA )

 

Meskipun tidak ada penandatanganan kontrak tertulis tindakan mencairkan dana ( yang seharusnya di alokasikan untuk pekerjaan tersebut ) namun tidak memberikan pekerjaan kepada pihak yang telah mengajukan penawaran dapat di kualifikasi kan sebagai pelanggaran kewajiban hukum atau kesusilaan yang merugikan pihak lain

 

Pada peristiwa ini terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian ( negligence ) yakni membatalkan sepihak dari pihak pemberi kerja ke pihak yang mengajukan penawaran dan berakibat pada kerugian yang timbul akibat hilangnya potensi keuntungan dan lain lain yang seharusnya di dapat oleh pihak yang mengajukan penawaran ” bagi saya ini pelecehan dan penghinaan kalau memang seperti ini dari awal tidak usah minta saya untuk mengajukan Rab/ penawaran ” tambah keterangan S

 

Hingga berita ini ditulis S sebagai pihak yang mengajukan penawaran masih menunggu itikad baik dari pihak-pihak terkait sebelum mengambil langkah selanjutnya seperti mengirimkan surat,somasi ataupun tindakan hukum berupa pengajuan tuntutan atau gugatan atas adanya perbuatan melawan hukum ( PMH ) tersebut ” untuk langkah tersebut kita ada bukti berupa korespondensi via WhatsApp messenger maupun obrolan di darat dari mulai permintaan pengajuan penawaran sampai tahap pencairan dana nya ”

 

Sementara itu salah satu warga yang tidak mau di sebutkan nama nya menyampaikan bahwa dengan adanya kisruh relokasi lapangan sepakbola ini mudah mudahan menjadi pemantik atau pintu masuk untuk dapat menguak kebenaran dan misteri tentang adanya dugaan pengalihan hak lahan aset Desa Sukahati kepada pihak lain yang di duga di lakukan secara serampangan alias tidak ada Ruislag serta kompensasi yang secara otomatis sangat merugikan warga masyarakat Desa Sukahati

 

{Tim}

  • Penulis: admindetik24

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Klien Ditahan Lama, Kejari Depok Lambat Limpahkan Berkas P21

    Klien Ditahan Lama, Kejari Depok Lambat Limpahkan Berkas P21

    • calendar_month Jum, 3 Jul 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 275
    • 0Komentar

    DEPOK,DETIK24.ID  — Tim hukum dari Law Firm Ondrasi Hia & Partners menyoroti keterlambatan serius penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Depok. Berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 justru melewati batas waktu yang ditentukan undang‑undang, sementara tersangka masih terus ditahan tanpa kejelasan proses. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Polres Metro Depok sudah melimpahkan berkas perkara atas […]

  • Hadiri Tasyakuran HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Kabid Humas Polda Jateng Sebut Insan Pers Sebagai Mitra Utama Harkamtibmas

    Hadiri Tasyakuran HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Kabid Humas Polda Jateng Sebut Insan Pers Sebagai Mitra Utama Harkamtibmas

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Semarang = Sinergi harmonis antara kepolisian dan insan media menjadi salah satu kunci stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto saat menghadiri acara Tasyakuran Hari Pers Nasional (HPN) 2026 sekaligus HUT ke-80 PWI di Kantor PWI Jawa Tengah, Mugassari, Kota Semarang, pada Senin (9/2/2026). […]

  • Kapolsek Babakan Madang Polres Bogor Panen Jagung Bersama Petani Jagung Bojong Koneng

    Kapolsek Babakan Madang Polres Bogor Panen Jagung Bersama Petani Jagung Bojong Koneng

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 131
    • 0Komentar

    BOGOR – Kapolsek Babakan Madang Polres Bogor AKP. Trias Karso Yuliantoro bersama Petani, juga Kanit Lantas Babakan Madang Ipda Roby Saefuloh dan para Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang dengan Panit Binmas Aiptu Empud Mahfudin melaksanakan kegiatan Panen Jagung yang berlokasi di Kampung Gunung Batu Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor. Senin, 16/02/2026). Kegiatan ini […]

  • Pilkada Langsung atau Tidak Langsung Dipersimpangan Jalan. Rektor Unadri Kupang : Jauh Lebih Penting Menjaga Kondusifitas dan Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

    Pilkada Langsung atau Tidak Langsung Dipersimpangan Jalan. Rektor Unadri Kupang : Jauh Lebih Penting Menjaga Kondusifitas dan Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Tokoh Akademisi Dr. Patrisius Kami, S.Pd, M.Hum yang kini menjabat Rektor Universitas Aryasatya Deo Muri (Unadri) Kupang angkat bicara di tengah polemik Pilkada langsung (One Man One Vote) atau Pilkada tidak langsung (Demokrasi Keterwakilan melalui DPRD).   Akademisi muda asal Kabupaten Ende ini menyebut wacana mekanisme Pilkada yang tengah menjadi sorotan publik adalah hal […]

  • Kabapas Pati mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2026, Kakanwil Tegaskan Komitmen Kinerja dan Integritas photo_camera 1

    Kabapas Pati mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2026, Kakanwil Tegaskan Komitmen Kinerja dan Integritas

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Semarang – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pancasila Lapas Semarang, Selasa (6/1).   Acara diawali dengan pembacaan Deklarasi Janji Kinerja Pegawai yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum […]

  • Polda Jabar dan Perhutani Perkuat Sinergi Pelestarian Hutan serta Ketahanan Pangan

    Polda Jabar dan Perhutani Perkuat Sinergi Pelestarian Hutan serta Ketahanan Pangan

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle admindetik24
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Bandung _Polda Jawa Barat menerima audiensi dari Perhutani dalam rangka memperkuat sinergi pelestarian hutan, penegakan hukum, serta dukungan terhadap program ketahanan pangan. Audiensi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas sektor antara Polri dan Perhutani.

expand_less